MITRABERITA.NET | Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto membantah pernyataan dari Nurnadia, istri M yang ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe, karena dituduh sebagai penadah.
Melalui Humas Polres, Salman Alfarisi, Kapolres mengatakan bahwa tudingan istri M tidak benar. Baca: Berawal Iba Berakhir Penjara
Kata Salman, pada saat dilakukan penangkapan, petugas telah menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga, namun pihak keluarga tidak mau menerima.
Ia juga menyampaikan bahwa alasan Polres Lhokseumawe melarang istri dan keluarga M bertemu, karena jadwal kunjungan hanya hari Senin dan Kamis.
Menurut Salman, jadwal tersebut berlakunya bukan hanya di Polres Lhokseumawe tapi di seluruh Indonesia.
“Kita juga menyediakan dokter yang standby untuk memantau maupun melakukan tindakan bila ada tahanan yang sakit,” katanya.
Hal itu disampaikan untuk memberitahukan kepada keluarga M terkait penyampaian istrinya bahwa M menderita sakit dan perlu diberikan obat.