MITRABERITA.NET | Komitmen Polda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan lewat pemusnahan besar-besaran barang bukti hasil pengungkapan selama beberapa waktu terakhir.
Dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko, kegiatan ini digelar di Aula Presisi Polda Aceh, turut melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh, Direktorat Intelkam, Bea Cukai, hingga jajaran Polresta Banda Aceh, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencapai total 773 kilogram narkotika, terdiri dari 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja. Jumlah fantastis ini menjadi cermin nyata bahwa Aceh masih menjadi wilayah penting bagi jalur peredaran narkotika di Indonesia.
Provinsi Aceh yang memiliki topografi pegunungan dan garis pantai sepanjang 2.666 kilometer menjadikannya daerah yang sangat rawan dijadikan jalur distribusi dan pintu masuk oleh jaringan narkoba internasional. Hal tersebut ditegaskan langsung Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers tak lama setelah pemusnahan barang bukti.
“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan jajaran polres, baik berupa sabu, ganja, ekstasi, maupun kokain. Pada tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka,” sebutnya.
“Sedangkan pada tahun 2025, hingga Juni, tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka,” beber Irjen Dr. Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis 12 Juni 2025.
Namun demikian, Kapolda Aceh juga menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan ini sepatutnya menjadi alarm, bukan kebanggaan semata. Ia menyebut hal itu bukan suatu kebanggaan.
“Sebaliknya, hal itu menjadi alarm bahwa upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan masih belum optimal dalam menekan peredaran narkoba di Aceh,” jelasnya.
Editor: Redaksi