Indeks

Jarah Rumah Warga hingga Merugi Ratusan Juta, Pengguna Narkoba Diciduk Polisi

  • Bagikan
Kedua tersangka, AF (34) dari Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan KH (36) asal Aceh Utara, ditangkap saat AF sedang menunggu KH di depan Gedung Museum Aceh. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku kejahatan yang juga pengguna narkoba karena mencuri barang berharga dari rumah kosong di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Ahad 28 Juli 2024. Kasus ini mengakibatkan kerugian material hingga Rp 250 juta.

Kedua tersangka, AF (34) dari Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dan KH (36) asal Aceh Utara, ditangkap saat AF sedang menunggu KH di depan Gedung Museum Aceh, sebelum mereka berencana melarikan diri ke Langsa. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas AF sebagai pengguna sabu yang sudah lama menjadi incaran petugas.

“AF ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan alat isap. Selain itu, ada barang berharga yang mencurigakan dalam tasnya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers pada Rabu 14 Agustus 2024.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AF dan KH baru saja melakukan pencurian di rumah kosong di Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap KH di Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Dalam aksinya, AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng untuk membobol pintu dan jendela. Barang curian yang ditemukan di rumah AF termasuk sepeda motor, emas, televisi, kipas angin, laptop, dan uang tunai. Sebagian barang, termasuk 66 gram emas senilai Rp 87 juta, telah dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu.

AF membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari seseorang yang masih dicari berinisial T. Selama ini, AF sudah sepuluh kali membeli sabu dari T. Polisi menyita barang bukti seperti sabu, barang curian, dan alat bantu pembobol rumah.

AF dan KH dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman sembilan tahun penjara. AF juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali menambahkan bahwa KH adalah residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu. Penanganan kasus ini terus berlanjut dan akan ada perkembangan lebih lanjut.

  • Bagikan
Exit mobile version