MitraBerita | Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam kerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh, meluncurkan program “Jaksa Masuk Dayah” untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan santri. Kegiatan ini berlangsung di dayah Dayah yang ada di Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan aturan hukum dan menekankan pentingnya pencegahan bullying.
“Kami ingin para santri memahami bahaya bullying, baik fisik maupun verbal, untuk menciptakan lingkungan dayah yang aman,” ujarnya, di Dayah Modern Arun (Damora) di Lhokseumawe, dan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda di Aceh Utara, pada Rabu 23 Oktober 2024.
Ali Rasab menekankan dampak serius dari perundungan, termasuk kehilangan rasa percaya diri dan trauma bagi korban. “Dalam kasus ekstrem, bullying fisik bisa berakibat fatal,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa program ini sejalan dengan syiar Islam, menggabungkan edukasi hukum dengan nilai-nilai agama. Program ini mendapat sambutan positif dari pimpinan dayah.
Tgk H. Arif Rahmatullah Djafar dari Dayah Modern Arun mendukung program ini, menganggapnya relevan dengan syiar Islam.
Hal senada disampaikan Tgk Zunuwanis bin Tgk H. Mustafa Ahmad dari Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda. Ia menganggap sosialisasi ini memberikan bekal penting bagi santri untuk menghindari pelanggaran hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan Bank Aceh Syariah, serta diikuti oleh lebih dari 80 santri.