MitraBerita | Oknum ASN Pemerintah Aceh dengan inisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang.
Popon merupakan ASN yang diketahui bekerja pada Dinas Kesehatan Aceh, yang selama ini mengaku-ngaku sebagai wartawan. Kini ia divonis bersalah dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.
“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada 21 Agustus 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh Popon telah melalui proses yang panjang di Polres Sabang.
Proses hukum dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.
“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan,” katanya.
“Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko kepada media, di Banda Aceh, Senin 28 Oktober 2024.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga mengapresiasi Kapolres Sabang dan penyidik yang bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut.
Joko berharap dengan vonis tersebut, ke depan Popon dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.