Guru Ngaji Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi

  • Bagikan
Guru Ngaji Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi. Foto: Dokumen CaKRA

MitraBerita | Tgk M Yahya Yeddin (70), guru ngaji di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa melaporkan ketua Tuha Peut gampong, Iskandar Hanafiah (48) ke Polsek Syamtalira Bayu, setelah dianiaya pada 26 Agustus 2024 lalu.

Tgk M Yahya mengadukan pria yang juga Satpam RSUD Cut Meutia tersebut ke SPKT Polsek Syamtalira Bayu pada Senin sore 23 September 2024, dengan bukti laporan Polisi nomor : LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/ Res Lsmw/ Polda Aceh.

Saat melapor ke Polsek Syamtalira Bayu, pelapor didampingi oleh  penasehat hukum dari YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH.

Dalam laporan kepada polisi, korban menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi pada Senin 26 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu ia baru pulang sehabis mengajar ngaji.

Di jalan depan rumah geuchik setempat kebetulan banyak warga di lokasi itu dan Tuha Peut Iskandar. Sebelumnya warga mencari Iskandar agar mendesak geuchik mengadakan rapat gampong.

Pengakuan Tgk M Yahya, saat itu ia melihat Iskandar sedang berdebat dengan warga bernama Muhammad. Tak tahan melihat debat panas itu, Iapun mengeluarkan kata-kata “Itu sudah tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat”.

Namun spontan Iskandar yang berada di sampingnya membalas dengan kalimat kasar “Orang tua gila” sambil bergerak menghadap Tgk Yahya. sontak Tgk Yahya pun melindungi diri, namun tanpa disadari mengenai wajah Iskandar.

Lalu dibalas Iskandar dengan pukulan ke wajah korban yang mengenai di pipi bagian kanan.

“Akibat penganiayaan itu, pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari. Malam itu setelah kejadian, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,” ungkap Fakhrurrazi, Selasa 24 September 2024.

Fakhrurrazi mengatakan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan Iskandar, karena sebelumnya Iskandar selaku Tuha Peut yang berkewajiban menyelesaikan masalah itu melalui musyawarah malah tetap mengadukan Tgk Yahya ke Polres Lhokseumawe atas kejadian itu.

Anehnya lagi, setelah mengadukan Tgk Yahya ke Polres, Iskandar menolak ajakan damai. Permintaan damai itu terjadi pada Jumat malam, 20 September 2024.

Saat itu Tgk Yahya Yeddin bersama Imam Gampong Punti, Tgk Sofyan mendatangi Iskandar yang sedang bertugas sebagai Satpam di RSUD Cut Meutia

“Malam itu Tgk Yahya ditemani Tgk Sofyan menuju ke RS Cut Meutia, setiba disana, Tgk Sofyan berinisiatif menemui Iskandar terlebih dahulu, Tgk Yahya menunggu di warung, sayangnya Iskandar langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja, mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” jelas Fakhrurrazi.

Karena itulah, Tgk Yahya mengadukan balik Iskandar ke Polisi. Karena dikira awalnya bisa diselesaikan secara musyawarah walau sudah terlanjur dilaporkan Iskandar sebelumnya ke Polres Lhokseumawe.

“Saya pribadi kecewa dengan sikap Iskandar, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya Iskandar jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” tutup Fakhrurrazi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *