Hukum  

Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD dan Dermaga TPI Kuala Leuge

Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gudang Arsip UPTD dan Dermaga TPI Kuala Leuge. Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Praktik korupsi kembali mencoreng wajah pembangunan daerah. Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam dua proyek infrastruktur bermasalah, termasuk proyek Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Leuge yang dibiayai Dana Otsus.

Ketidaksesuaian mutu beton hingga kerugian negara ratusan juta rupiah menjadi bukti bahwa pengawasan lemah masih membuka celah penyelewengan dana publik.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan rekonstruksi Dermaga TPI Kuala Leuge Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan menetapkan dua tersangka berinisial SB selaku pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas.

Proyek ini dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur dan dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara, dengan total anggaran bersumber dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp709.361.500.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, S.H., dalam konferensi pers pada Kamis 24 April 2025, menyatakan bahwa penyimpangan dalam proyek terungkap melalui audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019,” ungkap Akbar.

Beberapa bagian struktur dermaga bahkan dinyatakan tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan daya layan fasilitas tersebut. Selain itu, ditemukan adanya addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa perhitungan teknis yang valid.

Dari hasil audit Inspektorat, nilai kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp156.685.939,50.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap SB dan ES telah dilakukan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing:

  • Nomor PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka ES
  • Nomor PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama tersangka SB

Dalam keterangan yang sama, Kajari Aceh Timur juga menegaskan sikap institusinya dalam memberantas penyimpangan anggaran.

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya terkait kasus terpisah, yakni pembangunan Gudang Arsip UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, juga telah ditetapkan. Detail penanganan perkara tersebut akan diumumkan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam pengawalan anggaran pembangunan, agar dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri.

Editor: Redaksi