MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan soal kasus korupsi terhadap dua eks menteri di era Presiden Joko Widodo, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Pemanggilan terhadap Yaqut mendapat perhatian publik luas, mengingat isu pengelolaan kuota haji merupakan salah satu sektor yang selama ini menjadi sorotan terkait transparansi dan integritas pelayanan kepada jamaah.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu 6 Agustus 2025.
Menurut Budi, pemanggilan terhadap Gus Yaqut dilakukan dalam rangka mendalami konstruksi perkara yang tengah ditelusuri penyidik.
Ia menegaskan, setiap pihak yang dianggap mengetahui secara langsung atau tidak langsung alur dugaan tindak pidana korupsi akan dipanggil, tanpa terkecuali.
“Pemanggilan kepada siapa pun itu tentu sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan ini, agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah,” ujar Budi.
Pengelolaan kuota haji Indonesia memang menjadi salah satu program yang krusial dan kerap menjadi perhatian, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi dan daftar tunggu yang panjang.
Dugaan adanya penyimpangan atau praktik korupsi di balik proses alokasi dan distribusi kuota haji tersebut akan menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik berbasis keagamaan.
Penyelidikan yang melibatkan eks Menteri Agama menandai langkah serius KPK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana atau fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan hak rakyat.
Editor: Tim Redaksi