Dua Terduga Pelaku Teror di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron

Dua Terduga Pelaku Teror di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Dua pria di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, ditangkap atas dugaan telah melakukan aksi teror pelemparan bom molotov yang nyaris membakar rumah seorang warga.

Aksi teror itu berlangsung pada Kamis 8 Mei 2025 lalu , sekira pukul 03.21 dini hari WIB, di sebuah rumah sewa, di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Suasana mencekam menyelimuti warga sekitar saat dua botol molotov dilempar ke arah rumah seorang pria berinisial F, hingga menyebabkan ledakan, kobaran api, dan kerusakan peralatan rumah tangga.

Kompresor, instalasi listrik, serta sejumlah barang lainnya hangus terbakar. Warga yang terbangun dari tidur pun menjadi panik dan berhamburan ke luar rumah.

Pelaku tidak hanya datang sekadar mengancam. Mereka membawa bahan bakar jenis pertalite dalam botol sirup, lengkap dengan sumbu dari kain, senjata api rakitan yang cukup untuk menebar ketakutan bagi warga setempat.

Setelah aksi teror itu, polisi bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci penting dalam penyelidikan. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

Dua di antaranya, VP alias CV (38) dan RF alias B (34), kini sudah diamankan polisi di dua lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pelarian dan menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers pada Jumat 16 Mei 2025 menyampaikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan mengancam keamanan publik.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ujar Kapolres.

Tindakan ketiga pelaku tersebut dikenai pasal berat, yakni Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolres yang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian memperkuat dugaan aksi teror ini direncanakan secara matang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua botol sirup berisi pertalite, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam kejadian.

“Aksi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Meski tidak ada korban jiwa, dampak psikologis dan kekhawatiran warga menjadi perhatian serius,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun waspada. Kewaspadaan terhadap gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar dinilai penting guna menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Publik kini menanti aksi cepat aparat penegak hukum untuk menangkap sisa satu terduga pelaku dan mengungkap motif di balik aksi yang nyaris berujung tragedi besar tersebut.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi