Diduga Terima Pungli dari PKL, Kasatpol PP Dicopot

  • Bagikan
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). Foto: Kaltim Today

MitraBerita | Kasatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dikejutkan dengan pencopotan Ikhsan NS dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP. Keputusan ini diambil setelah terkuaknya dugaan penerimaan pungutan liar (Pungli) dari pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Anjungan Pantai Losari.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto, mengungkap kasus tersebut terbongkar saat pemerintah kota bersiap menggelar event tahunan F8.

Proses pembersihan dan penertiban PKL di sekitar Anjungan Pantai Losari menjadi pemicu ketika PKL menunjukkan keberatan karena mereka mengaku rutin membayar kepada Satpol PP.

“Dugaan pungli ini terungkap saat kami hendak membersihkan Anjungan Pantai Losari dari PKL. Mereka protes karena biasanya mereka membayar kepada Satpol PP,” ujar Danny Pomanto, disadur Kompas.com, Rabu 24 Juli 2024.

Danny Pomanto menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan pungutan terhadap PKL di Anjungan Pantai Losari. Oleh karena itu, ia tidak segan-segan untuk mencopot Ikhsan NS dari jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP.

“Iya, Ikhsan NS dicopot dari jabatannya. Karena dia masih Plt, kami langsung menunjuk penggantinya. Saya juga meminta agar proses lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Danny Pomanto.

Selain pencopotan Ikhsan NS, beberapa personel Satpol PP lainnya juga sedang dalam proses pemeriksaan, dan sanksi akan diberikan kepada yang terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Danny Pomanto bahkan menyatakan bahwa ia akan menindak tegas dan tidak segan-segan untuk memberhentikan personel yang terlibat setelah proses pemeriksaan selesai.

Untuk sementara, Danny Pomanto menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Hasanuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP untuk menggantikan posisi Ikhsan NS.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *