PEMERINTAHAN

Cegah Sengketa, Kejari dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar

×

Cegah Sengketa, Kejari dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Wabup Aceh Besar Syukri A Jalil menghadiri penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Kota Jantho, Rabu (9/9/2026). Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 31 sertifikat tanah wakaf diserahkan setelah difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bersama Kantor Pertanahan Aceh Besar dan sejumlah pihak terkait.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (9/9/2026), dan mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri A Jalil. Menurutnya, sertifikasi menjadi langkah penting untuk melindungi aset wakaf sekaligus mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah waqaf ini,” kata Syukri.

Namun, 31 sertifikat tersebut baru sebagian dari target yang hendak dicapai. Pemerintah menargetkan sekitar 150 hingga 200 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi. Puluhan bidang yang telah selesai saat ini tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik dan Seulimeum.

Syukri berharap proses tersebut tidak berhenti pada penyerahan 31 sertifikat. Tanah wakaf lainnya yang belum memiliki dokumen legalitas didorong segera mengikuti proses serupa agar status hukumnya semakin kuat.

“Kita berharap bagi tanah waqaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr Ramlan SH MH QRMP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan sertifikasi. Ia berharap semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh sertifikat sehingga memiliki perlindungan hukum.

“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah waqaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ucap Ramlan.

Kajari Aceh Besar Dr Wisnu Murtopo Nur Muhammad SH MH mengatakan sertifikasi tidak sekadar menjadi kelengkapan administrasi. Legalitas tersebut penting untuk memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai peruntukannya dan terlindungi dari potensi sengketa.

“Sertifikasi tanah waqaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah waqaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi SIKom. Ia mengapresiasi langkah sertifikasi tersebut, namun meminta target yang telah ditetapkan tetap menjadi acuan dalam percepatan program.

“Kita sangat mengapresiasikan sertifikasi tanah waqaf ini. Namun, kita juga berharap agar sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan. Kalau memungkinkan, tentunya kita berharap target tersebut dapat terlampaui,” ungkap Abdul Mucthi.

Dengan baru 31 bidang yang tersertifikasi dari target hingga 200 bidang, percepatan program tersebut masih menyisakan pekerjaan besar.

Kolaborasi pemerintah daerah, Kejari, Kantor Pertanahan, pengelola wakaf dan pihak terkait menjadi kunci agar semakin banyak aset wakaf di Aceh Besar memiliki kepastian hukum dan aman untuk dimanfaatkan masyarakat.

Editor: Redaksi

Media Online