Buronan Kasus Pencurian AC RSUDZA Menyerahkan Diri

Buronan Kasus Pencurian AC RSUDZA Menyerahkan Diri. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | TP alias TH (28), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang sempat menjadi Buronan Kasus Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku diamankan tim gabungan Polsek Kuta Alam bersama Kodam IM di rumahnya pada Ahad malam 1 Juni 2025, setelah petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya kepada media, Selasa 3 Juni 2025.

“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri setelah tim berkoordinasi dengan pihak keluarga kemarin,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Dia menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit AC curian yang telah dibongkar. Bagian dalam AC seperti kuningan dan tembaga telah dijual pelaku.

“Jadi hanya casing AC yang kita sita dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” kata AKP Suriya.

TP kini ditahan di Mapolsek Kuta Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pencurian terjadi di RSUDZA pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Salah satu pelaku, FK (48), lebih dulu tertangkap setelah terjatuh dari motor saat melarikan diri bersama TP.

Saat keduanya melakukan aksi pencurian, mereka ketahuan satpam, sehingga berusaha kabur dengan membawa empat unit AC hasil curiannya.

“Namun pelaku FK terjatuh dari motornya bersama dua unit AC, sementara TP melarikan diri dengan membawa dua AC lainnya,” ucap Suriya, pada Sabtu 31 Mei 2025.

Editor: Redaksi