Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Diduga Terima Fee 50 Persen

Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Diduga Terima Fee 50 Persen. Foto: Kemendesa.go.id

MITRABERITA.NET | Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terseret dalam pusaran kasus judi online yang mencoreng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Fakta ini mencuat dalam sidang perkara judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Budi Arie terlibat langsung dalam pengaturan aktivitas penjagaan situs judi online melalui beberapa bawahannya di Komdigi.

Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, disebut bekerja sama menjaga situs-situs judi online aktif, alih-alih memblokirnya.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Nama Adhi Kismanto kemudian dikenalkan kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata jaksa, seperti dikutip MITRABERITA.NET dari Viva.co.id.

Meski tidak lolos seleksi karena tak memiliki gelar sarjana seperti orang orang yang sedang mencari pekerjaan di luar sana, Adhi tetap diterima bekerja berkat “atensi” khusus dari Budi Arie.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” lanjut jaksa.

Jaksa memaparkan bahwa ketiga terdakwa kemudian bersekongkol untuk melindungi situs judi online dengan tarif yang telah disepakati. Budi Arie disebut ikut menikmati pembagian hasil.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” papar Jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut direstui Budi Arie untuk dilakukan di dalam kantor kementerian yang pada saat itu media memberitakan bahwa kementerian itu sedang gencar memblokir situs judi online.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” beber jaksa.

Bahkan, Budi Arie disebut mengetahui praktik tersebut namun tetap membiarkannya berjalan karena kedekatan dengan salah satu terdakwa.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” beber jaksa dalam sidang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Budi Arie Setiadi terkait dakwaan ini. Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi upaya pemerintah memberantas judi online yang kian marak di tanah air.

Sekjen Projo Angkat Bicara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” kata Handoko dalam keterangannya, pada Sabtu 17 Mei 2025.

Seperti dilansir dari Detikcom, Handoko mengatakan tidak ada satu pun pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang yang menyebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima uang hasil praktik judi online yang dilakukan bawahannya.

“Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” imbuhnya.

Handoko juga mengingatkan pentingnya menyikapi informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa penyebaran narasi sesat bisa memicu kegaduhan dan merusak kepercayaan publik.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ucap Handoko.

Dengan klarifikasi ini, Projo berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta hukum yang sah.

Editor: Tim Redaksi