MITRABERITA.NET | Upaya penyelundupan tiga motor gede (moge) dan belasan koli suku cadang serta aksesori kendaraan asal luar negeri berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan.
Barang-barang yang diduga masuk secara ilegal itu diangkut menggunakan kendaraan niaga dan diburu petugas hingga ke ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Informasi tersebut disampaikan Bea Cukai Langsa dalam keterangan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan satu unit kendaraan pengangkut, tiga moge bekas, 11 koli suku cadang dan aksesori moge bekas asal luar negeri, sepasang pelat nomor yang diduga palsu, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.
Total nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Langsa menggelar patroli laut pada Kamis (6/8/2026).
Namun, kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway memaksa petugas menghentikan sementara operasi laut. Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian mengubah strategi dengan memperkuat pendalaman informasi dan melakukan patroli darat di wilayah Seruway.
Upaya tersebut membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Sabtu (8/8/2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Tim P2 kemudian bergerak melakukan patroli di jalur yang diperkirakan dilalui kendaraan tersebut. Setelah kendaraan target berhasil diidentifikasi, petugas melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.
Karena target telah keluar dari wilayah kerja Bea Cukai Langsa, koordinasi segera dilakukan dengan Bea Cukai Medan. Dua satuan kerja Bea Cukai kemudian bergabung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut barang selundupan tersebut.
Pengejaran berlanjut hingga kendaraan memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi menghentikan laju kendaraan setelah petugas menunjukkan identitas.
Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan.
Kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto, melalui keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak Bea Cukai menyebut perkara dapat dikenakan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dwi menambahkan, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi penerimaan negara, tetapi juga community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penyelundupan.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa jalur penyelundupan tidak akan dibiarkan. Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap upaya yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat,” demikian penegasan Bea Cukai Langsa.
Editor: Redaksi







