Uncategorized

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan

×

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo setelah memastikan keaslian dokumen akademik tersebut melalui pemeriksaan mendalam dan uji forensik.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Kamis 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” tegas Brigjen Djuhandhani.

Laporan tersebut awalnya menduga pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tak menemukan unsur tindak pidana.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, penyidik menemukan berbagai dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Semua dokumen itu telah melalui uji forensik dan dinyatakan identik serta sah.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Tak hanya itu, Polri juga menyoroti status hukum pelapor. “TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Meski tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan, Polri menegaskan bahwa kasus masih berada di tahap penyelidikan.

Terkait potensi adanya proses hukum terhadap laporan yang tidak berdasar, Polri membuka kemungkinan tersebut jika terpenuhi unsur pidana.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandas Brigjen Djuhandhani.

Media Online