Bareskrim Ciduk Dua WNA China

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim Bareskrim Polri menciduk dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat sebagai pelaku penipuan online dengan modus pengiriman SMS phishing ilegal. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, tindakan itu mengarah pada dua tersangka yang tengah beraksi dengan perangkat pemancar sinyal palsu atau fake BTS.

Menurut Wahyu, para pelaku menggunakan teknologi fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing ke ponsel di sekitar lokasi mereka.

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin 24 Maret 2025.

Akibat aksi kejahatan tersebut, setidaknya 12 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta setelah mengklik tautan phishing tersebut.

Dua tersangka yang berinisial XY dan YXC ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Peran mereka adalah sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai untuk memperluas jangkauan sinyal palsu mereka.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” jelas Wahyu, seperti dilansir CNNIndonesia.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan untuk tugasnya.

Sementara itu, YXC telah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia diketahui tergabung dalam grup Telegram “Stasiun Pangkalan Indonesia” yang membahas operasional fake BTS.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka YXC

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kini, Bareskrim juga memburu dalang utama di balik jaringan penipuan ini yang diduga dikendalikan dari luar negeri. Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih. Polisi juga kembali mengingatkan agar tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal dan selalu mengonfirmasi informasi ke pihak resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *