Bantuan tersebut direncanakan untuk membiayai operasi kornea mata Siti Aminah di Penang, Malaysia, yang membutuhkan biaya sebesar Rp 80 juta.
Namun, dana bantuan tersebut diduga telah digelapkan oleh Nyonya N, seorang warga Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara, yang sebelumnya turut membantu menggalang donasi dan mendampingi pengobatan Siti Aminah.
Pada April 2020, keluarga Siti Aminah menerima dana tahap pertama sebesar Rp 46.406.500 dari Rumah Zakat Aceh, yang diserahkan kepada Nyonya N untuk disimpan di bank atas nama Siti Aminah.
Setelah itu, Nyonya N kerap melakukan penarikan uang dari rekening Siti Aminah dengan alasan untuk transaksi lain. Pada tanggal 23 November 2020, saldo rekening tersisa hanya Rp 166.351.
Dua bulan kemudian, keluarga Siti Aminah menerima bantuan tahap kedua sebesar Rp 36.406.500 yang kembali diserahkan kepada Nyonya N. Namun, dana tersebut tidak disetor ke rekening Siti Aminah.
Keluarga baru mengetahui adanya penyimpangan setelah mencetak koran rekening pada 27 Mei 2024, setelah didesak oleh Rumah Zakat Aceh.
Nyonya N berdalih bahwa operasi tidak dapat dilakukan karena Covid-19 dan kemudian karena kelangkaan kornea di Penang. Namun, hingga awal 2024, keluarga Siti Aminah terus mendapatkan alasan serupa.
Pada 24 Juli 2024, keluarga Siti Aminah melaporkan kasus ini kepada anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma beserta surat permohonan.
“Jika benar adanya, ini adalah kejahatan murni dan harus diproses hukum untuk melindungi penyumbang di masa depan,” kata Haji Uma, Rabu 31 Juli 2024.
Haji Uma juga menugaskan staf ahlinya, Muhammad Daud, untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan.