PARLEMEN

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja Tahun 2026

2046
×

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

MITRABERITA.NET | Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan program kerja Tahun 2026 sebagai arah strategis pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran lembaga legislatif tersebut. Penetapan program kerja itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).

Penyampaian program kerja dibacakan oleh Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.

Royes menyampaikan, program kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 dirancang berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif dengan sejumlah target capaian kinerja yang terukur.

Salah satu program prioritas yang ditetapkan yakni Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan target capaian kinerja sebesar 85 persen.

Program ini mencakup peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, optimalisasi pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan, serta penguatan kinerja fraksi-fraksi.

Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja sebesar 90 persen. Program tersebut difokuskan pada peningkatan kinerja legislasi, termasuk penyusunan dan penyebarluasan produk hukum daerah serta sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian 85 persen. Program ini mencakup penyelenggaraan kegiatan keprotokolan serta publikasi dan pemberitaan aktivitas DPRK dan Sekretariat DPRK.

Sementara itu, program dengan target capaian tertinggi adalah Program Pelaksanaan Pengawasan dan Penganggaran serta Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan target 95 persen.

Program ini meliputi penguatan fungsi pengawasan DPRK, optimalisasi kinerja penganggaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Royes menjelaskan, penyusunan program kerja Tahun Anggaran 2026 bertujuan menjadi landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan DPRK Banda Aceh.

Program tersebut mencakup rencana kerja pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK.

Menurutnya, program kerja tersebut juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan secara terarah, efisien, dan efektif.

Selain menjadi pedoman bagi kinerja kelembagaan DPRK, program kerja Tahun 2026 juga menjadi acuan bagi Sekretariat DPRK Banda Aceh dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD).

“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” ujar Royes.

Melalui penetapan program kerja tersebut, DPRK Banda Aceh diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan, meningkatkan kualitas produk legislasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. []

Media Online