MITRABERITA.NET | Penanganan bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor pemicu banjir parah di Sumatera Utara.
Langkah hukum ini diambil menyusul rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025, yang dinilai berkaitan dengan aktivitas korporasi di daerah aliran sungai (DAS).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, mengatakan enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya beroperasi di kawasan DAS Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
“Total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.026,” ujar Rizal dalam konferensi pers, pada Kamis 15 Januari 2026, dikutip dari Antara.
Rizal merinci, dari total nilai gugatan tersebut, Rp4.657.378.770.276 merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian lingkungan hidup, sementara Rp178.481.212.250 dialokasikan untuk biaya pemulihan lingkungan hidup.
Gugatan perdata tersebut diajukan ke beberapa pengadilan, yakni dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Rizal, KLH menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam gugatan ini. Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya terlebih dahulu.
“Gugatan ini diharapkan dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem yang rusak, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan tegas KLH/BPLH setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Sebelumnya, KLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut karena diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis.
Selain penyegelan, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.
Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
KLH menegaskan, gugatan triliunan rupiah ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi semata.
Editor: Redaksi












