MITRABERITA.NET | Meski telah naik ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Situasi ini memantik tanda tanya publik, mengingat perkara tersebut menyangkut hajat besar umat Islam dan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Ia memastikan penyidik tengah merampungkan sejumlah proses penting sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, pada Senin (22/12/2025).
Namun demikian, seperti dilansir Kompas.com, Fitroh belum membeberkan secara rinci kapan penetapan tersangka akan diumumkan ke publik.
Ia hanya menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Fitroh, unsur kerugian negara menjadi elemen penting yang harus dipastikan secara cermat. Karena itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia. Tapi KPK concern dulu ke sana dan pasti akan menyelesaikannya,” tegas Fitroh.
Dugaan Penyelewengan 20.000 Kuota Tambahan
Dalam penyidikan ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
“Namun dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dijalankan. Kuota justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” kata Asep.
“Harusnya 92 persen berbanding 8 persen, tapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu jelas menyalahi aturan,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Deretan Saksi
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Sejauh ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan terakhir mendalami penghitungan kerugian negara serta temuan penyidik dan auditor BPK di Arab Saudi.
- Eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, yang diperiksa terkait verifikasi data dan hasil audit BPK.
- Sebanyak 350 biro travel haji, yang diperiksa sebagai saksi guna kebutuhan penghitungan kerugian negara.
- Khalid Basalamah, yang mengembalikan sejumlah uang kepada KPK dan mengaku mengalami pemerasan terkait percepatan haji khusus.
- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, yang diperiksa terkait regulasi dan tahapan pembagian kuota.
- Mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, yang didalami keterangannya terkait perubahan proporsi kuota tambahan menjadi 50:50.
- Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang mengaku hanya menerima bagian kecil dari alokasi haji khusus.
Penyitaan Aset
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menyita sejumlah aset pada 19 November 2025, berupa satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor.
Penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi kuota haji 2024. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang bersangkutan.
Kini, publik menanti langkah tegas KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan jemaah haji tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum diharapkan menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat yang menuntut keadilan dalam penyelenggaraan ibadah suci.
Editor: Redaksi






















