Anggota DPR RI Nilai Pj Gubernur Aceh Tak Taat Aturan

  • Bagikan
Nasir Djamil. Foto: Dok untuk MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Polemik tentang seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang sedang berlangsung mendapat respon dari Anggota DPR RI.

Anggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil menilai Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA tidak berwenang membentuk panitia seleksi Kepala BPMA, sehingga proses seleksi itu harus dibatalkan dan ditunda sampai Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf dilantik.

“Hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait hal di atas,” kata Nasir Djamil, Kamis 26 Desember 2024.

Menurut Nasir, dalam masa transisi ini Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”. Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.

“Pj Gubernur Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ujar Nasir Djamil menjawab pertanyaan awak media setelah mengikuti peringatan 20 tahun gempa dan tsunami Aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Anggota Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan bahwa Gubernur Aceh terpilih Muzakkir Manaf selaku Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi itu.

“Ingat ya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA,” ujarnya.

Nasir Djamil yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh berharap Pj Gubernur Aceh bisa berakhir tugas dengan meninggalkan memori indah di tanah kelahirannya.

“Jangan sampaikan karena ada ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA, publik di Aceh menilai Pj Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara nirintegritas,” tuturnya.

“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” tutupnya.

  • Bagikan