DINAMIKA

Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

500
×

Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut saat keluar dari gedung KPK. Foto: google

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini mengakhiri spekulasi publik setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kepastian status hukum Yaqut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).

“Iya benar, sudah ditetapkan. Untuk penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh juru bicara,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tirto.id.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Bahkan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut. Terakhir, ia memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, saat menjabat Menteri Agama, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dan jual beli kuota.

Dalam pengembangan perkara, penceramah sekaligus pemilik travel haji-umrah Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengaku pernah ditawari kuota haji khusus dengan imbalan sejumlah uang. Khalid telah diperiksa KPK sebagai saksi ahli pada Juni 2025 dan sejumlah dana terkait kasus ini telah disita penyidik.

Editor: Redaksi

Media Online