DAERAHUTAMA

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Aceh Timur

×

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Jalan Baru Menuju Kesejahteraan Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat. Foto: Humas Aceh Timur

MITRABERITA.NET | Di tengah peliknya isu pengelolaan sumber daya alam yang acap kali menjadi polemik, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky justru menyambut langkah berani dari pusat dengan mendukung upaya legalisasi sumur minyak rakyat.

Dilansir dari pernyataan resmi Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa 29 April, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan dukungan penuhnya terhadap regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Regulasi ini bertujuan untuk mengakomodasi keberadaan sumur-sumur minyak rakyat melalui skema kemitraan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.

“Kami di Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat, serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujarnya .

PT ATEM Siap Terjun Langsung

Lebih dari sekadar pernyataan, Al-Farlaky mengungkapkan kesiapan nyata pemerintahannya. Ia menyebut, BUMD Aceh Timur yaitu PT Aceh Timur Energi (ATEM), akan dilibatkan secara aktif dalam skema ini.

“Kami akan memaksimalkan peran PT ATEM sebagai BUMD dalam mendukung legalisasi sumur-sumur minyak rakyat. Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Langkah ini bukan hanya soal legalisasi, tapi juga transformasi. Dengan payung hukum yang jelas, para penambang rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum, bimbingan teknis, serta kesempatan untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah secara sah.

Masyarakat Bukan Lagi Penonton

Mantan anggota DPRA itu juga menegaskan bahwa program ini bukan proyek elitis yang hanya dijalankan oleh pemerintah dan perusahaan, tapi harus melibatkan masyarakat sebagai subjek utama.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sejalan dengan semangat daerah, pemerintah pusat juga tak tinggal diam. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rancangan regulasi yang mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra lokal.

Regulasi ini menargetkan koperasi rakyat atau BUMD sebagai mitra legal untuk pengelolaan sumur minyak rakyat dengan standar pertambangan yang bertanggung jawab.

Editor: Redaksi

Media Online