Paket berisi narkotika jenis sabu tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Tangerang Selatan. Petugas Avsec bandara mencurigai paket yang dikemas dalam kotak asam sunti, dan setelah diperiksa, ditemukan sabu di dalamnya. Informasi ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari petugas bandara dan segera menindaklanjutinya,” kata AKP Ferdian Chandra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu 17 Juli 2024.
Penyelidikan menyebutkan paket yang dikirim menggunakan nama palsu “Edi” dari Krueng Geukuh, Aceh Utara, dengan tujuan Tangerang Selatan. Namun, identitas pengirim dan penerima ternyata palsu, yang kemudian memudahkan polisi untuk menangkap AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh.
“Tersangka mengaku bahwa dia disuruh oleh seseorang berinisial PL yang sekarang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Chandra. AA mengungkap bahwa dia dibayar Rp 500 ribu untuk mengirimkan paket tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, dan satu unit ponsel yang digunakan oleh AA.
Tersangka dihadapkan pada Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini lebih lanjut, termasuk pihak yang memesan dan menerima barang tersebut di Tangerang,” tutup Chandra.