MITRABERITA.NET | Nikita Mirzani">Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, dr. Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut, Kamis 20 Februari 2025.
Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys yang mengklaim bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Diberitakan sejumlah media nasional, sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam terkait kasus ini.
Selain itu, Nikita Mirzani dan asistennya IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.