MitraBerita | Al Naura, selebgram asal Palembang, Indonesia, yang terpidana dalam kasus penipuan investasi bodong, baru saja ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang.
Seperti dilansir sejumlah media nasional, penangkapannya dilakukan setelah ia melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa waktu.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Naura melambaikan tangan kepada para korban dan awak media, setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Keberadaan Al Naura sempat mengundang perhatian publik, terutama ketika ia tetap aktif di media sosial selama pelariannya, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan para korban.
Dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan, ia kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa Al Naura merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri sebelum penahanan setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI.
Meskipun sempat bebas dari vonis di Pengadilan Negeri Palembang dan memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, hukum akhirnya mengejar dan menangkapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang risiko investasi dan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Penangkapan Al Naura juga mengingatkan bahwa kejahatan, di mana pun, pada akhirnya akan diusut dan dipertanggungjawabkan.