MITRABERITA.NET | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyurati Sekda Kota Lhokseumawe dan Sekda Kabupaten Aceh Utara karena belum mendapat jawaban atas permintaan dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH, mempertanyakan belum adanya tanggapan dari pemerintah daerah atas permintaan dokumen tersebut.
“Seharusnya cukup sekali disurati jika dokumen itu terbuka untuk publik. Jangan sampai muncul dugaan bahwa informasi sengaja dihambat atau ditutupi,” kata Ishak. Selasa (20/10/2026)
Menurutnya, dokumen Pokir penting untuk mengetahui usulan pembangunan, lokasi kegiatan, dan anggaran yang dialokasikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan.
“APBK adalah uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui usulan Pokir siapa saja yang masuk dalam program pembangunan. Jangan sampai informasi seperti ini sulit diakses publik,” tegasnya.

Ishak meminta Sekda Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara segera menindaklanjuti permohonan SAPA dan memastikan dokumen yang diminta diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
“Transparansi merupakan kewajiban. Tidak ada alasan untuk menutupi jika seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan. Jika permintaan data ini tetap tidak diberikan, SAPA akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ishak.(*)














