DINAMIKAPERISTIWA

Geger! Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Enam Provinsi

×

Geger! Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Sebarkan artikel ini
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris dalam penindakan di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Foto: Ilustrasi/ Antara

MITRABERITA.NET | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang digelar di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penindakan tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Densus 88 juga menemukan dugaan peran berbeda para tersangka. Peran tersebut antara lain konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, serta melakukan rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial.

Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas dan jaringan yang berkaitan dengan mereka.

Dalam proses penyidikan, Densus 88 melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka.

Langkah tersebut dilakukan tim Densus 88 untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterhubungan dengan jaringan lainnya.

Mayndra mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka di sejumlah wilayah. Salah satu pola yang ditemukan ialah komunikasi dan pertemuan secara daring yang diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujarnya.

Selain aktivitas virtual, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Penangkapan di enam provinsi tersebut turut membuka kemungkinan adanya jejaring yang lebih luas. Namun, Densus 88 belum menyimpulkan keseluruhan struktur jaringan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.

Densus 88 menegaskan proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.

Penindakan diarahkan untuk mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, polisi masih mendalami sejumlah barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pendalaman tersebut akan menentukan perkembangan penanganan perkara terhadap para tersangka yang diamankan.

Editor: Redaksi

Media Online