PARLEMENUTAMA

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final, Puan: Nanti Dibahas di DPR

×

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final, Puan: Nanti Dibahas di DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Foto: Humas DPR RI

MITRABERITA.NET | Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.

Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih dalam tahap pembicaraan dan nantinya akan dibahas secara resmi di DPR RI.

Hal itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menjelaskan, berbagai gagasan terkait perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.

Puan menegaskan proses pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan Pemilu yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. “Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan tersebut masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.

Puan menegaskan DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi diambil.[]

Media Online