MITRABERITA.NET | Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahapan penting di DPR RI. Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UUPA resmi dibahas dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, pada Selasa (8/9/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi untuk menyempurnakan dan menyesuaikan regulasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dengan perkembangan serta kebutuhan pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 09.30 WIB itu mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. RUU tersebut merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara yang telah ditunjuk. Pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPR melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
Fraksi PDI Perjuangan diwakili I Nyoman Parta, Fraksi Partai Golkar oleh Fernando Ganundito, Fraksi Partai Gerindra oleh T.A. Khalid, Fraksi Partai NasDem oleh Mahfud Arifin, serta Fraksi PKB oleh Eva Monalisa.
Selanjutnya, Fraksi PKS diwakili Habib Idrus Salim Al-Jupri, Fraksi PAN oleh Mesak Mirin dan Fraksi Partai Demokrat oleh Haji Tengku Ibrahim Estri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 151 anggota DPR RI. Kehadiran para anggota dewan sekaligus menandai berlanjutnya proses politik dan legislasi terhadap perubahan regulasi yang menjadi landasan utama penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, DR. Ir. H. T.A. Khalid, MM, yang juga menjadi salah satu juru bicara fraksinya dalam rapat tersebut, mengatakan setelah paripurna, revisi UUPA telah berada pada posisi sebagai RUU inisiatif DPR.
Menurut T.A. Khalid, tahapan berikutnya diharapkan dapat segera berjalan setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk kementerian dan lembaga terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
“Setelah paripurna posisi revisi UUPA menjadi inisiatif RUU DPR, maka kita berharap agar segera keluar Keppres untuk menunjukkan kementerian dan lembaga terkait,” kata T.A. Khalid yang juga politisi dapil Aceh.
Setelah Keppres diterbitkan, pemerintah dan DPR akan masuk pada tahapan penyusunan serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dokumen tersebut akan memuat tanggapan, masukan maupun usulan terhadap draf RUU Perubahan UUPA yang akan menjadi bahan pembahasan bersama.
“Kita tunggu DIM. Ini adalah daftar tanggapan atau masukan dari pemerintah atau DPR terhadap draf Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
T.A. Khalid menjelaskan, setelah DIM diterima, pembahasan akan kembali dilakukan di Baleg DPR RI. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dibawa ke rapat pleno sebelum memasuki tahapan akhir untuk diajukan kembali dalam Rapat Paripurna.
“Setelah kita tunggu DIM kemudian kita bahas kembali di Baleg, kemudian kita plenokan, terakhir baru kami ajukan ke Paripurna pengesahan,” katanya.
Dengan masuknya RUU Perubahan UUPA ke dalam agenda paripurna, proses revisi regulasi Pemerintahan Aceh kini memasuki fase yang lebih konkret.
Tahapan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh respons pemerintah melalui DIM serta dinamika pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Revisi UUPA sendiri menjadi perhatian penting bagi Aceh karena UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan salah satu landasan hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh sekaligus pelaksanaan kekhususan dan otonomi khusus Aceh.
Karena itu, pembahasan RUU perubahan tersebut tidak hanya menjadi agenda legislasi di tingkat pusat, tetapi juga berkaitan erat dengan arah penguatan tata kelola pemerintahan, kewenangan daerah dan keberlanjutan pelaksanaan kekhususan Aceh ke depan.
Editor: Redaksi






















