PERISTIWA

Terduga Pelaku Narkoba Kabur dari Tahanan, Kapolsek Dicopot!

×

Terduga Pelaku Narkoba Kabur dari Tahanan, Kapolsek Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi napi melarikan diri. (Foto: Google.com)

MITRABERITA.NET | Seorang terduga pelaku narkoba melarikan diri dari Kantor Polsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut berujung pada pencopotan Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Abdul Samad, dari jabatannya.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena Abdul Samad dinilai tidak profesional dalam menangani perkara setelah seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba berhasil melarikan diri dari kantor polisi.

“Untuk pencopotan Bapak Kapolsek Kalmas, hal itu dikarenakan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus ada satu orang yang melarikan diri dan masih diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kalmas,” kata Imran kepada detikSulsel, pada Rabu (12/8/2026).

Pencopotan Abdul Samad disampaikan langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Aditiya Pradana saat berada di Pulau Kalu-Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Ahad (9/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pulau Kalu-Kalukuang yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu, kasus tersebut masih bergulir. Mantan Kapolsek Liukang Kalmas bersama salah seorang anggotanya kini menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Pangkep.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tahanan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan anggota dalam insiden kaburnya terduga pelaku.

“Kapolsek Kalmas beserta anggotanya masih diperiksa di Seksi Propam. Itu masih didalami,” ujar Imran.

Berawal dari Penangkapan Tujuh Orang

Dilansir Detikcom, kasus ini bermula ketika polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat narkoba di Pulau Kalmas pada Selasa (28/7/2026).

Enam orang kemudian diamankan polisi, sementara satu orang lainnya sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Namun, ketika berada di Polsek Kalmas untuk menunggu kapal menuju Pangkajene, terduga pelaku tersebut justru melarikan diri.

Enam orang lainnya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari enam orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu. Masing-masing berinisial D dengan tiga saset sabu dan H dengan satu saset sabu.

Sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka saat penangkapan.

Polisi juga telah menetapkan terduga pelaku yang kabur tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Pangkep memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan menangkap kembali yang bersangkutan.

Kasus kaburnya terduga pelaku tersebut kini menjadi perhatian internal Polres Pangkep, sementara proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolsek dan anggotanya masih berlangsung.

Editor: Redaksi

Media Online