PERISTIWA

Pria Bercelana Pendek Ditegur Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar

×

Pria Bercelana Pendek Ditegur Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh, memberikan pembinaan kepada pelanggar syariat tata busana Islami, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/7/2026). Foto: MC Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Sejumlah warga yang melintas di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/7/2026), mendapat teguran dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) karena belum mengenakan busana yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, termasuk seorang pria yang kedapatan mengenakan celana pendek saat melintas di lokasi razia.

Operasi penegakan busana Islami tersebut digelar oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM), Polda Aceh, serta unsur Kecamatan Ingin Jaya.

Dalam razia itu, petugas memeriksa pengguna jalan dan mendapati sejumlah masyarakat yang belum memenuhi ketentuan tata busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Meski demikian, petugas tidak langsung memberikan sanksi. Para pelanggar didata dan diberikan pembinaan serta edukasi mengenai pentingnya mengenakan busana Islami sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati syariat Islam, khususnya terkait tata cara berpakaian.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mengenakan busana Islami sesuai ketentuan,” ujarnya.

Muhajir menegaskan, penegakan qanun syariat Islam bukan semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat menjadikan busana Islami sebagai bagian dari budaya dan identitas rakyat Aceh.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku, karena ini memang aturan dalam agama kita. Kepatuhan terhadap busana Islami merupakan salah satu bentuk pelaksanaan syariat Islam yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Muhajir menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Aceh Besar sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam.

“Penegakan syariat Islam ini juga sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Aceh Besar untuk mewujudkan Aceh Besar yang bermarwah dan bermartabat dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” jelasnya.

Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan dari Plt. Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, S.P., M.Si. Dalam arahannya, Tarmizi menekankan agar seluruh petugas mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis selama pelaksanaan penegakan syariat.

“Penegakan syariat Islam harus dilakukan dengan cara yang santun sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya.

Editor: Redaksi

Media Online