MITRABERITA.NET | Pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Timur terkait ledakan sumur minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, menuai tanggapan dari kalangan aktivis lingkungan.
Aktivis lingkungan meminta pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam mengawasi aktivitas pertambangan, baik yang dikelola masyarakat maupun perusahaan pemegang izin.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Aceh Timur, Hermansyah, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa standar teknis dan perizinan yang memadai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia maupun lingkungan.
Menanggapi pernyataan tersebut, aktivis lingkungan di wilayah lingkar tambang Blok A, Nuraki, menilai potensi bahaya tidak hanya berasal dari tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi sekalipun tetap menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Memiliki standar teknis berteknologi tinggi dan SOP mitigasi sekalipun, tidak menjamin dapat menekan potensi risiko sampai nol persen. Pengalaman empirik warga lingkar tambang dalam empat tahun terakhir mengungkapkan fakta tersebut,” ujar Nuraki kepada wartawan MITRABERITA.NET, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, perusahaan tambang yang memiliki izin juga terikat pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap setiap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Nuraki kemudian mengingatkan kembali sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di sekitar proyek pengembangan migas Wilayah Kerja (WK) Blok A milik PT Medco E&P Malaka.
Ia menyebut, pada tahun 2021 dan 2023 ratusan warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, sempat mengungsi ke kantor camat akibat terpapar bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perawatan sumur Alue Siwah.
Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa penerapan teknologi dan standar operasional modern tidak sepenuhnya menghilangkan potensi risiko terhadap masyarakat.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Nuraki meminta DLHK Aceh Timur menjalankan fungsi pengawasannya secara adil tanpa membedakan antara tambang rakyat dan perusahaan berskala besar.
“DLHK jangan menerapkan standar ganda. Tegas terhadap tambang rakyat, tetapi terkesan lunak ketika berhadapan dengan korporasi besar,” katanya.
Ia juga menilai DLHK Aceh Timur memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap operasional pertambangan migas di Blok A, termasuk memverifikasi langsung laporan pemantauan lingkungan yang disampaikan perusahaan.
Namun, menurut Nuraki, pengawasan tersebut selama ini dinilai belum berjalan optimal.
“Alih-alih melakukan verifikasi lapangan, DLHK justru terkesan berperan sebagai juru bicara perusahaan saat warga Panton Rayeuk T mengeluh sesak napas akibat terhirup udara menyengat pada Agustus 2025 lalu,” pungkasnya.
DLHK Kaji Dampak Ledakan
Sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah sumur minyak tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, pada Ahad (5/7/2026).
Dilansir Bithe.co, DLHK Aceh Timur memastikan sumur yang meledak merupakan sumur minyak tradisional yang tidak memiliki izin operasional.
Hermansyah mengatakan aktivitas pertambangan tanpa standar teknis dan perizinan yang memadai memiliki potensi besar menimbulkan kecelakaan serta pencemaran lingkungan.
Menurutnya, asap dari kebakaran dapat meningkatkan konsentrasi partikel halus dan gas beracun di udara. Sementara tumpahan minyak mentah berpotensi mencemari tanah, menurunkan kesuburan lahan, hingga mengganggu kualitas air permukaan maupun air tanah.
Meski demikian, ia menegaskan besaran dampak lingkungan akibat insiden tersebut masih dalam proses kajian. DLHK Aceh Timur saat ini tengah menyiapkan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.
“Kami fokus pada penanganan dampak lingkungan, termasuk menyiapkan prosedur pengujian sampel laboratorium. Sementara dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun proses penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” kata Hermansyah.[]










