MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas sebuah kafe di kawasan belakang Hotel Wisata, Peunayong, yang diduga memutar musik dengan volume tinggi hingga dini hari.
Keluhan datang dari warga yang bermukim di sepanjang bantaran Krueng Aceh. Mereka mengaku terganggu karena suara musik dari kafe tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., langsung menginstruksikan regu patroli malam atau Tim Kalong untuk turun ke lokasi.
Petugas kemudian mendatangi kafe pada malam itu juga dan memberikan teguran kepada pemilik serta pengelola. Selain mengingatkan agar menurunkan volume suara, petugas juga meminta pengelola mematuhi batas waktu operasional serta menghormati hak warga sekitar untuk menikmati lingkungan yang aman dan nyaman.
Muhammad Rizal menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis,” ujar Rizal, Ahad (28/6/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung perkembangan dunia usaha, namun seluruh pelaku usaha diharapkan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
“Jangan sampai aktivitas usaha, apalagi yang menyajikan live music atau karaoke hingga larut malam dan dini hari, merampas waktu istirahat masyarakat. Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan saling menjaga ketenteraman dan menghargai lingkungan sekitar,” katanya.
Mantan Camat Baiturrahman itu juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan usaha hiburan telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, setiap pelaku usaha hiburan wajib menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, mematuhi pelaksanaan syariat Islam, serta berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Rizal berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara bertanggung jawab sehingga iklim investasi dan perekonomian tetap tumbuh tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“Mari kita ciptakan Banda Aceh yang ramah bagi pengusaha, namun tetap tenteram bagi warganya,” tutupnya.
Editor: Redaksi










