MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku para Financial Influencer atau penyampai informasi pada sektor jasa keuangan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan konten keuangan di media digital.
Aturan yang diterbitkan pada 24 Juni 2026 tersebut bertujuan memastikan setiap informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan masyarakat.
Dengan demikian, OJK berharap kualitas literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan terus terjaga.
Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa POJK ini disusun sebagai upaya pencegahan kerugian konsumen akibat informasi yang keliru atau menyesatkan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar di ruang publik, khususnya media sosial.
“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi agar bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” demikian yang disampaikan melalui rilis terbaru OJK.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud sebagai Penyampai Informasi adalah pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
Seiring meningkatnya popularitas financial influencer, OJK menilai diperlukan standar perilaku yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan finansial.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran produk keuangan, hingga pemberian rekomendasi investasi.
Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga sanksi berupa pemutusan akses pada media elektronik apabila terjadi pelanggaran.
OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Namun, tanggung jawab atas isi informasi yang disampaikan tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama tersebut.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban memiliki izin bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk keuangan yang memang mensyaratkan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi produk di pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap perkembangan konten edukasi keuangan di berbagai platform digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik promosi maupun rekomendasi investasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen.
Editor: Redaksi






















