MITRABERITA.NET | Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pulo Aceh akhirnya memperoleh legalitas perkawinan sekaligus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) baru setelah mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).
Program kolaboratif tersebut menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan perkawinan yang sah secara negara. Melalui sidang isbat nikah, para pasangan kini memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka yang kemudian menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan.
Pelaksanaan sidang dilakukan langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penetapan berkekuatan hukum, KUA Kecamatan Pulo Aceh segera menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada masing-masing pasangan.
Tak berhenti sampai di situ, Disdukcapil Aceh Besar langsung menindaklanjuti dengan memperbarui data kependudukan para peserta. Hasilnya, masyarakat menerima dokumen administrasi kependudukan baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan.
“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” ujarnya.
Menurut Yusnardi, sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA, dan Disdukcapil menjadi langkah nyata dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen legal yang sangat penting sebagai dasar mengakses berbagai layanan publik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP., menegaskan pihaknya akan terus mendukung program pelayanan terpadu yang berdampak langsung terhadap peningkatan tertib administrasi kependudukan masyarakat.
“Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Pulo Aceh. Selain memberikan kepastian hukum atas status perkawinan, program tersebut juga memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten.
Bagi masyarakat kepulauan, layanan terpadu semacam ini dinilai sangat membantu karena mampu memangkas waktu, biaya, dan proses administrasi yang selama ini menjadi kendala.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu dan penyerahan dokumen kependudukan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan dan tertib administrasi kependudukan semakin meningkat.
Editor: Redaksi






















