MITRABERITA.NET | Kabar baik datang bagi ribuan guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, setelah pemerintah memastikan pencairan insentif bagi para guru tersebut akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Kepastian itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, pencairan insentif tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap peran penting guru madrasah dalam mencetak generasi bangsa yang berkarakter dan berakhlak.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Kepastian pencairan insentif itu sejalan dengan dukungan anggaran yang diberikan Komisi VIII DPR RI kepada Kementerian Agama. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun yang akan digunakan untuk mendukung sejumlah program strategis nasional di sektor pendidikan dan keagamaan.
Tiga program utama yang menjadi prioritas meliputi percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk program peningkatan insentif guru non ASN yang belum bersertifikat, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menaikkan besaran insentif yang diterima para guru menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menurut Menteri Agama, penyesuaian usulan anggaran dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan agama dan keagamaan, memperkuat kelembagaan pesantren, sekaligus memberikan afirmasi yang lebih baik bagi para guru yang selama ini mengabdi di madrasah tanpa status ASN.
“Penyesuaian anggaran dilakukan untuk mempertegas kebutuhan strategis, antara lain kesinambungan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan pesantren, afirmasi bagi penambahan unit cost insentif guru non ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru madrasah yang selama ini tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendidik generasi muda Indonesia.
“Kami terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru madrasah non ASN dan mengapresiasi pengabdian mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan saat ini telah memasuki tahap akhir.
Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama tengah merampungkan penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
“Nantinya setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” ujar Amin.
Pencairan insentif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Editor: Redaksi





















