MITRABERITA.NET | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam rangka memberikan pemahaman serta informasi terbaru terkait program tersebut, Keuchik Gampong Leu Ue bersama Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang berlangsung di Meunasah Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Keuchik Gampong Leu Ue, Yusri, VE, ST, Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Gampong Leu Ue Nadiatul Safana, serta para pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah, yaitu M. Nazar selaku Koordinator Pendamping Kecamatan, bersama Yeni Agustina dan Miftahul Munir.
Dalam pemaparannya, Yeni Agustina selaku Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu guna mendukung kebutuhan pendidikan anak serta membantu pemenuhan kebutuhan hidup lansia dan kelompok rentan lainnya.
“Bantuan PKH yang disalurkan melalui Kementerian Sosial ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak,” ujar Yeni.
Ia juga menjelaskan bahwa bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun. Oleh karena itu, apabila terdapat kendala dalam proses pencairan atau perubahan data keluarga, penerima manfaat diminta segera melaporkannya kepada pendamping PKH.
“Bantuan PKH disalurkan empat tahap dalam setahun. Jika ada penerima yang mengalami kendala atau belum menerima bantuan sesuai jadwal, segera laporkan kepada pendamping agar dapat ditelusuri dan dicarikan solusi. Begitu juga jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga, agar segera diperbarui,” tambahnya.
Sementara itu, Keuchik Gampong Leu Ue, Yusri, VE, ST, dalam arahannya mengajak seluruh penerima manfaat untuk bersyukur atas bantuan yang diberikan pemerintah serta aktif mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan secara berkala.
“Bantuan PKH ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, mari kita syukuri dan manfaatkan dengan baik. Saya juga berharap seluruh penerima manfaat dapat disiplin mengikuti setiap pertemuan P2K2 agar memperoleh informasi dan pengetahuan terbaru terkait program PKH,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, M. Nazar selaku Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Darul Imarah menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat.
Adapun rincian bantuan PKH per tahap (setiap tiga bulan) meliputi:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
M. Nazar juga menjelaskan bahwa calon penerima PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga 4, serta memiliki komponen penerima manfaat dalam keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan P2K2 tersebut, diharapkan para penerima manfaat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam program PKH, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Editor: Redaksi






















