MITRABERITA.NET | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berhasil memediasi perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026.
Mediasi yang berlangsung intens sejak Sabtu siang (18/4/2026), di Kantor Gubernur Aceh tersebut berlanjut hingga malam hari di rumah dinas Wakil Gubernur. Proses panjang itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat kebuntuan.
Konflik antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dan DPRK telah menyebabkan keterlambatan pengesahan APBK 2026. Bahkan, Aceh Singkil menjadi salah satu daerah terakhir di Aceh yang belum menetapkan anggaran, meskipun batas waktu pengesahan telah berakhir pada November 2025.
Fadhlullah menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai harus dijalankan secara konsisten oleh kedua pihak. Ia mengingatkan pentingnya menjaga komitmen bersama demi stabilitas pemerintahan dan keberlangsungan pembangunan daerah.
“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta agar sidang paripurna pengesahan APBK segera dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, agar roda pemerintahan dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan administratif.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan anggaran berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di daerah. Karena itu, penyelesaian konflik ini diharapkan menjadi titik balik bagi percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
Dalam proses mediasi tersebut, Wagub turut didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.
Kesepakatan yang tercapai menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh Singkil, sekaligus menunjukkan peran strategis Pemerintah Aceh dalam menjaga stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Editor: Redaksi






















