PERISTIWA

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg di Lhokseumawe, Tiga Orang Masuk DPO

×

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg di Lhokseumawe, Tiga Orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi, saat konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Satres Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, ada dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu.

Transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Karena itu pula, pelaku berpindah dan memilih bertransaksi ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sehelai handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari). []

Media Online