PERISTIWA

Polisi Lumpuhkan DPO KKB Penembak Rombongan Jenderal Tito Karnavian

×

Polisi Lumpuhkan DPO KKB Penembak Rombongan Jenderal Tito Karnavian

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku di wilayah Kota Mulia, Jumat (03/04/20206). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tim Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil melumpuhkan seorang anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Kamis (2/4/2026).

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Pulan Wonda alias Kamenak diketahui merupakan bagian dari KKB Kodap XII Lanny Jaya. Ia memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua Tengah, termasuk keterlibatan dalam penembakan rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku di wilayah Kota Mulia.

“Pelaku terdeteksi berada di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, ia mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan, aparat melakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” ujarnya, pada Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan data kepolisian, Pulan Wonda diduga kuat menjadi aktor utama dalam serangkaian aksi kekerasan berdarah di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak 2010. Aksi-aksi tersebut menyasar aparat keamanan maupun warga sipil, dengan sejumlah korban meninggal dunia dan luka-luka.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, perlengkapan pribadi, serta uang palsu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, memastikan bahwa hak asasi pelaku tetap dihormati. Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat keamanan akan terus memburu jaringan KKB yang masih beroperasi di wilayah Papua, demi menciptakan stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari aksi kekerasan bersenjata.

Editor: Redaksi

Media Online