PARLEMEN

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Sawit dan Hak Masyarakat Mengemuka

×

DPRA Terima Audiensi DPRK Aceh Timur, Sengketa HGU Sawit dan Hak Masyarakat Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin (2/3/2026). Foto: Humas DPRA

MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada Senin (2/3/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh.

Pertemuan ini mengupas secara mendalam konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Audiensi dipimpin oleh jajaran Komisi I DPRA dan dihadiri Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur, anggota DPRA dari daerah pemilihan Aceh Timur, serta perwakilan instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional, dinas terkait sektor perkebunan, pertanahan, kehutanan, penanaman modal, hingga unsur biro hukum Pemerintah Aceh.

Dalam pemaparannya, DPRK Aceh Timur mengungkap bahwa konflik agraria ini telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah perusahaan pemegang izin HGU. Warga di berbagai kecamatan menilai lahan yang selama ini mereka kuasai secara adat maupun turun-temurun justru masuk dalam konsesi perusahaan.

Persoalan tidak hanya berhenti pada batas wilayah, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial. Masyarakat menyoroti minimnya pelaksanaan kewajiban perusahaan, khususnya dalam program plasma bagi petani serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum berjalan optimal dan transparan.

Selain itu, DPRK Aceh Timur juga menilai kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum signifikan, sehingga perlu evaluasi menyeluruh dalam konteks penyelesaian konflik yang lebih komprehensif.

Isu krusial lainnya mencuat dari laporan Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan yang menyoroti dugaan praktik tidak adil dalam pengelolaan HGU. Aliansi tersebut mengungkap indikasi perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan tanahnya.

Desakan pun menguat agar dilakukan evaluasi total terhadap izin HGU yang bermasalah, termasuk kemungkinan pengembalian lahan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai respons atas aspirasi masyarakat, DPRK Aceh Timur telah membentuk Pansus HGU yang bertugas menginventarisasi data, memverifikasi dokumen, meninjau pelaksanaan plasma dan CSR, serta mengkaji dampak lingkungan.

Langkah ini diperkuat dengan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi penyelesaian konflik lahan secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRA, Muharuddin, menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam menangani persoalan agraria yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Permasalahan HGU ini menyangkut hak hidup masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak. DPRA berkomitmen untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang ada, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi terkait,” ujarnya.

Pertemuan berlangsung dialogis dan konstruktif, dengan kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa HGU harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Audiensi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara DPRK Aceh Timur dan DPRA guna mendorong penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut, sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi dan kepastian investasi tetap terjaga di Aceh Timur. []

Media Online