MITRABERITA.NET | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan, perwakilan Pemerintah Aceh, Forkopimda Aceh, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Agenda utama sidang paripurna tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA dan pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap rancangan qanun Prolega Prioritas 2025 yang sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan di tingkat legislatif.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRA secara bergiliran menyampaikan pandangan akhir mereka, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra–PKS, serta Fraksi PPP–PAS Aceh.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk penyempurnaan substansi qanun. Setelah penyampaian pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir Gubernur Aceh yang diwakili oleh Syakir selaku Asisten I Sekda Aceh.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif menegaskan komitmen untuk bersinergi dengan DPRA dalam mengawal implementasi Prolega sebagai instrumen utama pembentukan regulasi daerah.
Pimpinan sidang menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun Pemerintah Aceh merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan qanun sebelum ditetapkan secara resmi.
Momentum krusial terjadi saat pimpinan rapat meminta persetujuan forum terhadap rancangan keputusan dewan mengenai Prolega Prioritas 2025. Dengan suara bulat dari anggota dewan yang hadir, rancangan tersebut akhirnya disahkan menjadi keputusan resmi DPRA.
Wakil Ketua DPRA menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan. Ia menegaskan bahwa Prolega yang telah disahkan diharapkan menjadi pedoman strategis dalam penyusunan qanun ke depan.
“Penetapan Prolega ini menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat Aceh secara lebih terarah,” ujar pimpinan sidang.
Dengan disahkannya Prolega Prioritas 2025, DPRA dan Pemerintah Aceh diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, serta berpihak pada kepentingan publik. []






















