SUMATERA

Bobby Nasution Larang ASN Pemprov Sumut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

×

Bobby Nasution Larang ASN Pemprov Sumut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Foto: Figurnews

MITRABERITA.NET | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ia menyatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti perjalanan mudik.

“Ya enggak boleh dong, kalau itu ASN di lingkungan Pemprov Sumut mudik pakai mobil dinas,” kata Bobby, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut di Medan, pada Senin (9/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas diberikan kepada ASN semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mobil dinas itu untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” tegasnya, seperti dilansir tvOne News.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga sejalan dengan ketentuan yang telah ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bobby menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Sementara itu, dilansir Kantor Berita Antara, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan cuti bersama yang telah disepakati menjadi sebanyak delapan hari pada tahun 2026,” ujar Pratikno di Jakarta.

Beberapa cuti bersama tersebut di antaranya berkaitan dengan Tahun Baru Imlek, Hari Raya Idul Fitri, Hari Suci Nyepi, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, hingga Natal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyebutkan bahwa ketentuan cuti bersama tersebut juga berlaku bagi ASN sesuai dengan aturan manajemen pegawai negeri sipil.

“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai komposisi libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah mempertimbangkan keseimbangan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Menurutnya, pembagian hari libur tersebut dinilai cukup adil bagi semua umat beragama yang ada di Tanah Air.

Dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara. []

Editor: Redaksi

Media Online