EDUKASI

Kejati Aceh Kampanye Antikorupsi di SMKN 1 Banda Aceh, Nurleila: Anak-anak Sangat Bangga

×

Kejati Aceh Kampanye Antikorupsi di SMKN 1 Banda Aceh, Nurleila: Anak-anak Sangat Bangga

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar kampanye antikorupsi kepada para siswa di SMK Negeri 1 Banda Aceh dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kamis (5/3/2026), guna menanamkan kesadaran hukum dan nilai integritas sejak dini. Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar kampanye antikorupsi di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kamis (5/3/2026). Kegiatan itu bertujuan menanamkan kesadaran hukum dan nilai integritas kepada para pelajar sejak dini.

Kampanye yang diprakarsai oleh bidang Asisten Intelijen Kejati Aceh itu dikemas dalam bentuk edukasi hukum interaktif. Para siswa mendapatkan penjelasan mengenai bahaya korupsi, pentingnya kejujuran, serta peran generasi muda dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Selain penyampaian materi, tim Kejati Aceh juga membagikan berbagai media edukasi seperti stiker, brosur, gantungan kunci, serta suvenir bertema antikorupsi kepada para siswa. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, yang menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut menjelaskan secara sederhana mengenai pengertian hukum dan tindak pidana korupsi kepada para siswa.

Menurutnya, hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, bersifat memaksa, serta memiliki sanksi bagi setiap pelanggaran.

“Korupsi bukan sekadar mengambil milik orang lain atau menggelapkan uang pribadi. Korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara atau dana publik yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” jelas Ali Rasab.

Ia menambahkan, tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk meningkatkan pemahaman para siswa, kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi dialog interaktif. Para pelajar diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta menjawab kuis seputar hukum dan perilaku antikorupsi. Siswa yang mampu menjawab dengan benar mendapatkan cenderamata sebagai bentuk apresiasi.

Kepala SMK Negeri 1 Banda Aceh, Nurleila, S.Pd., M.Pd, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Aceh yang telah memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para siswa.

“Alhamdulillah, anak-anak kami sangat bangga dengan kedatangan tim Kejaksaan yang memberikan ilmu tentang hukum dan antikorupsi. Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, serta menjadikannya bekal agar terhindar dari perbuatan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun agama,” ujar Nurleila.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para guru dan staf sekolah serta jajaran intelijen dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Melalui kampanye ini, Kejati Aceh berharap semangat antikorupsi dapat tertanam kuat di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa, sehingga ke depan mampu membangun budaya integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi. []

Editor: Redaksi

Media Online