MITRABERITA.NET | Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pendidikan, peningkatan profesionalisme guru, serta penghapusan kesenjangan pola pikir (mental gap) dalam dunia pendidikan Aceh.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan Tata Kelola Pendidikan bersama pengawas dan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Banda Aceh dan Aceh Besar yang berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Besar, Jumat (23/01/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan SMA dan PKLK, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Besar.
Dalam arahannya, Murthalamuddin menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan Aceh harus dimulai dari kesadaran profesional seluruh insan pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah. Ia menilai masih adanya mental gap yang berdampak pada lemahnya pembinaan peserta didik.
“Kalau mental gap ini bisa kita hilangkan, maka pendidikan Aceh akan bergerak ke arah yang lebih baik. Saya siap dikritik dan berbicara apa adanya demi perbaikan pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para kepala sekolah agar lebih aktif melibatkan orang tua dalam proses pendidikan, terutama saat pembagian rapor. Menurutnya, pertemuan tersebut dapat menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas berbagai persoalan peserta didik, termasuk masalah ketidakhadiran siswa dalam jangka waktu lama.
Selain itu, Murthalamuddin menekankan pentingnya menumbuhkan cita-cita pada peserta didik melalui motivasi dan pembinaan berkelanjutan di sekolah. Ia menilai masih banyak siswa yang belum memiliki arah masa depan akibat kurangnya pembentukan karakter dan pendampingan yang optimal.
Sebagai langkah konkret peningkatan mutu pembelajaran, Dinas Pendidikan Aceh juga mewajibkan pembentukan cluster Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Menurutnya, MGMP merupakan instrumen penting dalam tata kelola pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui diskusi dan penyegaran kompetensi guru.
“Guru yang tidak memiliki jam mengajar wajib mengikuti MGMP. Jika tiga kali tidak hadir, maka sertifikasinya tidak akan dibayarkan. MGMP harus kita manfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan yang diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga swasta dengan pungutan biaya tidak lagi diperbolehkan. Seluruh pelatihan guru harus difokuskan melalui MGMP dengan sertifikat resmi dari dinas serta kehadiran sebagai syarat utama.
Dalam kesempatan tersebut, Murthalamuddin turut menekankan bahwa setiap mutasi guru dan kepala sekolah harus mendapatkan persetujuan pengawas pembina. Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses mutasi berjalan objektif dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap proses mutasi dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, sehingga tidak mengganggu stabilitas pembelajaran serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Murthalamuddin menegaskan target agar Banda Aceh dan Aceh Besar menjadi role model pendidikan bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.
Ia juga mewajibkan setiap sekolah memiliki proyek perubahan berbasis penguatan karakter siswa, seperti pojok baca, penanaman pohon, dan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh siswa dengan pendampingan guru.
“Melalui langkah tersebut, diharapkan sekolah mampu menumbuhkan karakter, kepedulian, dan rasa tanggung jawab peserta didik, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai pusat pembentukan generasi Aceh yang berdaya saing dan berakhlak serta menjadikan peserta didik kita sebagai tuan di daerahnya sendiri,” pungkasnya. []






















