MITRABERITA.NET | Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan, dan Idul Fitri 1447 H sebagai pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh dalam mengisi bulan suci dengan kegiatan yang edukatif dan religius.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 tersebut mengatur jadwal pembelajaran, aktivitas keagamaan, hingga program penguatan karakter peserta didik selama Ramadhan.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Pada periode tersebut, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Satuan pendidikan juga diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dipresentasikan sebelum atau sesudah pelaksanaan shalat Dzuhur berjamaah.
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan meliputi tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman yang terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara itu, bagi siswa kelas XII, pembelajaran difokuskan pada bimbingan persiapan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Selain kegiatan keagamaan, satuan pendidikan juga diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yaitu gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Program pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” juga dipantau melalui jurnal Ramadhan yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter peserta didik.
Dalam edaran tersebut juga ditetapkan bahwa libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16 hingga 24 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, sedangkan khusus hari Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.
Murthalamuddin menegaskan bahwa edaran ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran selama Ramadhan, tetapi juga memperkuat komitmen pendidikan Aceh dalam membentuk generasi yang religius dan berakhlak.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk terus mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pendidikan Aceh. []






















