MITRABERITA.NET | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Buronan tersebut diketahui bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), warga Dusun Tgk. Dilapang, Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Terpidana diamankan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi persembunyiannya di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 yang menyatakan Suliadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, yang masuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa sempat dinyatakan bebas karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.
Saat putusan berkekuatan hukum tetap dan hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pencarian terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan dan pemantauan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, keberadaan buronan akhirnya berhasil dilacak di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam proses pengamanan, terpidana sempat mencoba menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme tim, penangkapan berhasil dilakukan secara aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.
Keberhasilan ini menjadi penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).
Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan demi memastikan tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan Kejati Aceh.
Editor: Redaksi






















