DINAMIKAUTAMA

Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Segini Kekayaan Yaqut Berdasarkan LHKPN

523
×

Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Segini Kekayaan Yaqut Berdasarkan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Foto: Chatgpt

MITRABERITA.NET | Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji turut menyorot laporan harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan dokumen LHKPN terakhir, kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp13,7 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp2 miliar dibandingkan awal masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Pada LHKPN tahun 2021, Yaqut melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp11,1 miliar. Sementara pada akhir masa jabatannya, nilai tersebut meningkat menjadi Rp13,7 miliar.

Rincian kekayaan Yaqut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur, dengan total lima bidang properti.

Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp2,2 miliar.

Harta lainnya berupa kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar, serta harta bergerak lain senilai Rp220 juta. Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp13,7 miliar.

Nama Yaqut selama ini terus menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, apalagi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan diduga membuka ruang praktik jual beli kuota haji khusus.

Editor: Redaksi

Media Online