MITRABERITA.NET | Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhitung sejak 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua instrumen hukum fundamental ini menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional, sekaligus mengakhiri ketergantungan Indonesia pada sistem hukum pidana warisan kolonial.
KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kedua undang-undang ini menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana yang dinilai lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (5/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru ini secara resmi menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru.
Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945, sehingga perlu disesuaikan dengan semangat reformasi hukum dan pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.
Menurutnya, sistem lama cenderung represif, terlalu menitikberatkan pada pidana penjara, serta belum mengakomodasi secara optimal prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
KUHP Nasional yang baru membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, serta merehabilitasi pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat warga negara.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tegas Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan HAM. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru turut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan pidana.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya.
Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
Editor: Redaksi








